Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK)

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK)

DEFINISI

Tenaga Kerja Pada Ketinggian – TKPK Tingkat 1 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf A merupakan tenaga kerja yang bekerja di lantai kerja tetap dan/ atau lantai kerja sementara. Tenaga kerja pada ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf C, huruf D, dan huruf E, merupakan tenaga kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan , bekerja pada seuai atau tempat kerja miring, akses tali dan/ atau menaikkan dan menurunkan brang dengan sistem katrol atau dengan bantuan tenaga mesin dengan tugas dan kewenangan.

kEGUNAAN Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK)

memahami kondisi dan bahaya

Dapat memahami kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.

memahami cara dan sikap yang aman

Peserta dapat memahami cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.

memahami syarat-syarat K3

Dapat memahami syarat-syarat K3 pada pekerjaan akses tali.

Jasa Pengurusan SMK3 dan K3 Terbaik dan Tercepat Di Indonesia!

© CopyrightJasaPengurusanK3danSMK3 2023

Scroll to Top