Petugas K3 Pemantauan Lingkungan Kerja
Petugas K3 Pemantauan Lingkungan Kerja
DEFINISI
Ketika perusahaan menerapkan perundangan dan perturan K3 (seperti SMK3, OHSAS 18001, ISO 31000, IS00 2200 dan lain-lain) maka pemantauan lingkungan kerja penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain: Memenuhi persyaratan internal dan eksternal, bahan untuk perancangan, pengendalian proses, pembuktian dalam proses hukum, penelitian dll. Agar hasil pemantauan -baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan- tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah dilakukan dengan prinsip, teknik, sumber daya manusia yang kompeten dan prosedur yang benar dengan memperhatikan tujuan pemantauan, baku mutu lingkungan, sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan), satuan-satuan dalam pemantauan dll.
kEGUNAAN Petugas K3 Pemantauan Lingkungan Kerja
gambaran dan memahami teknik pemantauan
Mendapat gambaran dan memahami teknik pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, debu, kebisingan, B3, dll) secara benar.
mampu merencanakan program pemantauan
Mampu merencanakan program pemantauan kualitas lingkungan perusahaan
mampu melakukan analisis hasil pemantauan
Mampu melakukan analisis hasil pemantauan tersebut untuk menjadi evaluasi kedepannya