Petugas K3 Pemantauan Lingkungan Kerja

Petugas K3 Pemantauan Lingkungan Kerja

DEFINISI

Ketika perusahaan menerapkan perundangan dan perturan K3 (seperti SMK3, OHSAS 18001, ISO 31000, IS00 2200 dan lain-lain) maka pemantauan lingkungan kerja penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain: Memenuhi persyaratan internal dan eksternal, bahan untuk perancangan, pengendalian proses, pembuktian dalam proses hukum, penelitian dll. Agar hasil pemantauan -baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan- tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah dilakukan dengan prinsip, teknik, sumber daya manusia yang kompeten dan prosedur yang benar dengan memperhatikan tujuan pemantauan, baku mutu lingkungan, sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan), satuan-satuan dalam pemantauan dll.

kEGUNAAN Petugas K3 Pemantauan Lingkungan Kerja

gambaran dan memahami teknik pemantauan

Mendapat gambaran dan memahami teknik pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, debu, kebisingan, B3, dll) secara benar.

mampu merencanakan program pemantauan

Mampu merencanakan program pemantauan kualitas lingkungan perusahaan

mampu melakukan analisis hasil pemantauan

Mampu melakukan analisis hasil pemantauan tersebut untuk menjadi evaluasi kedepannya

Jasa Pengurusan SMK3 dan K3 Terbaik dan Tercepat Di Indonesia!

© CopyrightJasaPengurusanK3danSMK3 2023

Scroll to Top