Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 1

Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 1

DEFINISI

Mesin Bubut - Mesin bubut adalah salah satu jenis mesin perkakas yang digunakan untuk proses pemotongan benda kerja yang dilakukan dengan membuat sayatan pada benda kerja dimana pahat digerakkan secara translasi dan sejajar dengan sumbu dari benda kerja yang berputar.

Mesin bubut merupakan mesin perkakas yang memiliki populasi terbesar di dunia ini dibandingkan mesin perkakas lain seperti mesin freis, drill, sekrap dan mesin perkakas lainnya.

kEGUNAAN Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 1

dapat mengoperasikan mesin produksi

Tersedianya Operator Mesin Produksi dan Perkakas di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan mesin produksi dan perkakas di Perusahaan

Sejalan dengan Undang-Undang Yang berlaku

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.

Sertifikasi Kemnaker dengan Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1 sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.

Jasa Pengurusan SMK3 dan K3 Terbaik dan Tercepat Di Indonesia!

© CopyrightJasaPengurusanK3danSMK3 2023

Scroll to Top