Operator Lokomotif Beserta Rangkaiannya
Operator Lokomotif Beserta Rangkaiannya
DEFINISI
Dalam permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator telah mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta peraturan mengenai standar di bidang elevator dan Eskalator yang salah satu isi di BAB IV membahas mengenai Personil K3 dalam Pasal 54 ayat 5 di jelaskan bahwa “Kewenangan Teknisi K3 dan Operator K3 elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud ayat(1) di buktikan dengan lisensi k3” dari Pasal ini dapat di simpulkan bahwa seorang Teknisi maupun Operator Lift harus memiliki SIO dan Lisensi K3 Elevator (Lift) dan Eskalator yang bisa di dapatkan melalui training Operator Lift (Elevator).
Tugas Operator Lokomotif Beserta Rangkaiannya

Pengoperasian yang Aman
Mengoperasikan lokomotif sesuai dengan prosedur operasional yang telah ditetapkan, memahami kontrol yang ada, menjaga kecepatan sesuai dengan batasan yang ditetapkan, dan mematuhi aturan lalu lintas serta jalur perjalanan yang ditentukan.

Penggunaan Peralatan Keselamatan
Memastikan bahwa semua peralatan keselamatan yang diperlukan, seperti alat komunikasi, alat pelindung diri, dan peralatan darurat, tersedia dan berfungsi dengan baik selama perjalanan.

Kepatuhan pada Peraturan Keselamatan
Mematuhi regulasi dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, serta memastikan bahwa operasi lokomotif dan rangkaian kereta memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku.