Operator Asphalt Finisher

Operator Asphalt Finisher

DEFINISI

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memiliki pedoman dan regulasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk berbagai jenis pekerjaan termasuk operator Asphalt Finisher. Pedoman ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja yang menggunakan alat seperti Asphalt Finisher.

Tujuan Operator Asphalt Finisher

Kontrol Risiko Kecelakaan

pemahaman tentang teknik pengoperasian yang aman membantu mengurangi risiko kecelakaan.

Kepatuhan dengan Pedoman Keselamatan

Operator Excavator yang terlatih akan menjalankan alat berat ini sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

Pemeliharaan yang Tepat Waktu

Operator yang terlatih akan lebih cenderung melakukan pemeriksaan rutin pada alat untuk memastikan kinerja optimal dan mencegah kegagalan peralatan.

Jasa Pengurusan SMK3 dan K3 Terbaik dan Tercepat Di Indonesia!

© CopyrightJasaPengurusanK3danSMK3 2023

Scroll to Top