Operator Asphalt Finisher
Operator Asphalt Finisher
DEFINISI
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memiliki pedoman dan regulasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk berbagai jenis pekerjaan termasuk operator Asphalt Finisher. Pedoman ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja yang menggunakan alat seperti Asphalt Finisher.
Tujuan Operator Asphalt Finisher

Kontrol Risiko Kecelakaan
pemahaman tentang teknik pengoperasian yang aman membantu mengurangi risiko kecelakaan.

Kepatuhan dengan Pedoman Keselamatan
Operator Excavator yang terlatih akan menjalankan alat berat ini sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

Pemeliharaan yang Tepat Waktu
Operator yang terlatih akan lebih cenderung melakukan pemeriksaan rutin pada alat untuk memastikan kinerja optimal dan mencegah kegagalan peralatan.