Mengenal Tugas Dari Seorang Petugas P3K
Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat Kerja.
Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat Kerja.
Sertifikat K3 adalah bukti tertulis yang diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten dalam bidang K3.
Sertifikat Ahli K3 adalah bukti tertulis yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten dalam bidang K3.
K3 sendiri adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang merupakan aspek krusial dalam bidang pekerjaan, termasuk pengelasan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengeluarkan sertifikasi untuk tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sertifikat Ahli K3 Muda adalah sebuah sertifikasi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).