Ahli K3 Spesialis Elevator dan Escalator
Ahli K3 Spesialis Elevator dan Escalator
DEFINISI
Dalam permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator telah mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta peraturan mengenai standar di bidang elevator dan Eskalator yang salah satu isi di BAB IV membahas mengenai Personil K3 dalam Pasal 54 ayat 5 di jelaskan bahwa “Kewenangan Teknisi K3 dan Operator K3 elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud ayat(1) di buktikan dengan lisensi k3” dari Pasal ini dapat di simpulkan bahwa seorang Teknisi maupun Operator Lift harus memiliki SIO dan Lisensi K3 Elevator (Lift) dan Eskalator yang bisa di dapatkan melalui training Operator Lift (Elevator).
kEGUNAAN Ahli K3 Spesialis Elevator dan Escalator
Dapat dan mampu menilai kelayakan operasi
Dapat dan mampu menilai kelayakan operasi pesawat lift yang menjadi tanggung jawabnya
Memahami prosedur pelaksanaan kerja
Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Lift dalam operasional sehari-hari
Layak untuk diberi sertifikat
Layak untuk diberi sertifikat sebagai penanggung jawab operasi Lift