Teknisi Perawatan AC Residential – Level 2 Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Setiap Perusahaan Wajib Melaksanakan Upaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Untuk Melindungi Keselamatan Tenaga Kerja Dan Sarana Produksi.
Untuk Itu Diperlukan Tenaga-Tenaga K3 Yang Profesional Dan Kompeten Dalam Mengembangkan, Mengkoordinir, Memfasilitasi Dan Melaksanakan Program-Program K3 Dalam Perusahaan.
Tujuan Sertifikasi Teknisi Pendingin dan Tata Udara
- Melaksanakan Diklat Dan Kursus
Melaksanakan diklat dan Kursus Kompetensi Bidang Pendingin dan Tata Udara
- Memahami System
Memahami system refrigerasi dan tata udara
- Melakukan Instalasi System
Melakukan instalasi system refrigerasi dan tata udara