Operator Ship Unloader Crane Kelas II
Operator Ship Unloader Crane Kelas II
DEFINISI
Operator Ship Unloader Crane Kelas II dalam K3 adalah individu yang bertanggung jawab atas operasional dan pengoperasian derek pembongkar kapal (Ship Unloader Crane) kelas II. Derek ini digunakan di pelabuhan atau terminal untuk membongkar muatan dari kapal-kapal besar seperti kapal kargo, kapal pengangkut barang, atau kapal lainnya.
Tugas Operator Ship Unloader Crane Kelas II
Kepatuhan terhadap Keselamatan
Mematuhi standar keselamatan yang berlaku, menjaga area kerja yang aman, serta memastikan bahwa tindakan operasional sesuai dengan peraturan keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan atau cedera.
Pemeriksaan Prapenggunaan
Melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum penggunaan derek untuk memastikan semua sistem, perangkat pengangkat, dan komponen lainnya berfungsi dengan baik.
Operasi Ship Unloader Crane
Mengoperasikan derek pembongkar kapal dengan aman dan efisien sesuai dengan prosedur operasional yang telah ditetapkan. Ini mencakup mengontrol sistem kawat tali, perangkat pengangkat, dan gerakan derek untuk membongkar muatan dari kapal ke daratan.